Tenggarong 3 Maret 2025, Dalam rangka mendukung dan meningkatkan pemahaman agama di masyarakat, Pemerintah Daerah melalui instansi terkait melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Gema Etam Mengaji. Program ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih mendalami ilmu agama melalui kegiatan mengaji secara bersama-sama. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh kegiatan Gema Etam Mengaji dapat berjalan dengan terstruktur dan efektif, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, khususnya dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan.