KEPALA DINAS

MUSLIK .S.Pi , M.Si

  • Kepala Dinas mempunyai tugas mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah berbasis data dan informasi, serta melaksanakan urusan pemerintahan pilihan di bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah.
  • Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :
  • merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi di bidang Kelautan dan Perikanan;
  • merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan program kerja di bidang Kelautan dan Perikanan;
  • mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang Kelautan dan Perikanan;
  • mengoordinasikan penyusunan laporan di bidang Kelautan dan Perikanan;
  • memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
  • melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati baik secara tertulis maupun lisan.