Standar Operasional Prosedur (SOP) Proses Penerbitan Kartu KUSUKA Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara

TENGGARONG — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menerbitkan dan mempublikasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Proses Penerbitan Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).

Penerbitan SOP bernomor B-4332/DKP/000.8.3.3/12/2024 ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 41 Tahun 2022. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen DKP Kukar dalam menciptakan keterbukaan informasi publik serta memberikan kepastian alur pelayanan bagi masyarakat.

Kartu KUSUKA merupakan identitas tunggal bagi pelaku utama sektor kelautan dan perikanan, seperti nelayan, pembudidaya ikan, pengolah, pemasar, serta petambak garam. Keberadaan pendataan dan kartu ini menjadi syarat krusial dalam perlindungan, pemberdayaan, serta penyaluran berbagai program bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran.

Melalui publikasi SOP ini, masyarakat dapat mengetahui secara transparan mengenai alur proses, kualifikasi pelaksana, hingga perlengkapan yang dibutuhkan dalam penerbitan Kartu KUSUKA. DKP Kukar berharap dengan adanya standar operasional yang jelas, efektivitas dan efisiensi pelayanan administrasi kelautan dan perikanan di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terus ditingkatkan.

Berikut File SOP yang dapat masuk melalui Link berikut untuk bisa dilihat dengan cara Seksama :

https://drive.google.com/file/d/1s5NLBbadTzZXbUyzjPOSRPzO1oGS2qtu/view?usp=sharing

🌐 Website: @dkp.kukarkab.go.id
📸 Instagram: @dkp.official.kukar
🟦 Facebook: @Dislutkan Kukar

#DKPKukar #KukarIdaman #PelayananPublik #KutaiKartanegara #SahabatBahari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *