TENGGARONG SEBERANG — Dalam upaya menjaga kualitas benih ikan unggul dan meningkatkan efisiensi operasional pembenihan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui UPT Balai Benih Ikan (BBI) Tirta Mina Tenggarong Seberang menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Keramba Jaring Apung (KJA).
Penerapan SOP bernomor 21/UPT BBI-TM/TGR SBRG/XI/2019 ini menjadi acuan teknis utama bagi seluruh petugas lapangan dalam mengelola dan memelihara sarana jaring apung secara sistematis, terukur, dan aman.
Prosedur ini mencakup alur kerja yang ketat, mulai dari pemasangan jaring baru, pengangkatan jaring kotor ke darat, proses penyemprotan dan pembersihan, penjemuran, hingga penyimpanan jaring di tempat yang aman. Selain memastikan kebersihan sarana budidaya tetap terjaga untuk menekan risiko penyakit ikan, SOP ini juga mengatur standar keselamatan kerja bagi para petugas di lapangan.
Penerapan standar operasional ini berlandaskan pada komitmen keterbukaan informasi publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan pengelolaan sarana KJA yang terstandarisasi dan berkesinambungan, UPT BBI Tirta Mina optimis dapat terus memproduksi benih ikan air tawar yang berkualitas tinggi guna memenuhi kebutuhan para pembudidaya ikan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berikut File SOP Pengelolaan Keramba Jaring Apung (APJ) bisa dibaca melalui Link Berikut :
🌐 Website: @dkp.kukarkab.go.id
📸 Instagram: @dkp.official.kukar
🟦 Facebook: @Dislutkan Kukar
#DKPKukar #KukarIdaman #PelayananPublik #KutaiKartanegara #SahabatBahari