Tingkatkan Transparansi Administrasi, DKP Kukar Publikasikan Alur Standar Pelayanan Publik yang Akuntabel

TENGGARONG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan terstruktur. Sebagai wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat, DKP Kukar secara resmi mempublikasikan Alur Standar Pelayanan Dinas bagi seluruh warga, khususnya para pelaku usaha perikanan dan nelayan yang akan mengurus administrasi kedinasan.

Penyusunan alur pelayanan ini mengedepankan prinsip pelayanan prima yang sistematis agar setiap permohonan, seperti penerbitan surat rekomendasi, dapat diselesaikan secara tepat waktu dan sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan infografis standar pelayanan yang dirilis, berikut adalah tahapan alur pelayanan di kantor DKP Kabupaten Kutai Kartanegara:

  1. Penerimaan Tamu: Masyarakat atau pemohon menuju ke meja Resepsionis terlebih dahulu untuk mengisi buku tamu.
  2. Loket Pelayanan & Ruang Tunggu: Pemohon menyerahkan berkas di Loket Pelayanan dan dipersilakan menunggu di Ruang Tunggu yang telah disediakan selama berkas diperiksa.
  3. Verifikasi Teknis (Kasubbag & Bidang): Berkas dicatat di Buku Pembantu Kegiatan, dilakukan pengisian ceklis kelengkapan, dan diproses untuk penyiapan draf surat rekomendasi atau dokumen lainnya.
  4. Verifikasi Manajerial (Sekretaris Dinas): Sekretaris Dinas melakukan verifikasi data pemohon serta memberikan paraf tanda berkas sudah lengkap dan benar untuk diteruskan ke Kepala Dinas. (Catatan: Jika ada data yang salah atau kurang lengkap, berkas akan langsung dikembalikan ke Loket Pelayanan melalui jalur hijau untuk diperbaiki oleh pemohon).
  5. Proses Keuangan (Bendahara Dinas): Jika layanan memerlukan proses administratif keuangan, Bendahara Dinas akan melakukan pencatatan buku pembantu, pembuatan kwitansi, atau fasilitasi pembayaran ke bank.
  6. Pengesahan Akhir (Kepala Dinas): Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi atau dokumen izin yang telah dinyatakan valid dan lengkap.
  7. Penyerahan Dokumen: Berkas/Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani diserahkan kembali kepada masyarakat melalui Loket Pelayanan.

Melalui publikasi alur yang jelas ini, DKP Kukar berharap masyarakat dapat memahami setiap tahapan birokrasi dengan baik. Hal ini juga menjadi penegasan bahwa seluruh jajaran DKP Kukar siap melayani dengan integritas tinggi demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan Kukar Idaman Terbaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *