TENGGARONG – Dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di sektor kelautan serta perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara secara resmi merilis standar operasional dan jenis Pelayanan Publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan core values ASN “BerAKHLAK” dan komitmen Kukar Idaman Terbaik untuk memangkas birokrasi serta menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel.

Masyarakat kini dapat langsung mengunjungi loket pelayanan DKP Kabupaten Kutai Kartanegara yang beroperasi pada hari Senin s/d Kamis mulai pukul 08.30 s/d 15.00 WITA. Adapun 5 (lima) jenis layanan utama yang difasilitasi oleh dinas meliputi:
- Surat Rekomendasi Kartu KUSUKA: Pengurusan data tunggal profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan.
- Konsultasi Pelayanan Tentang Kelompok Budidaya Ikan & Kelompok Nelayan Tangkap: Fasilitasi kelembagaan dan pembinaan kelompok usaha bersama.
- Konsultasi Pelayanan Terkait Illegal Fishing, Pengelolaan TPI, serta Pengawasan SDI: Layanan pelaporan, edukasi regulasi, dan koordinasi pengawasan sumber daya ikan.
- Konsultasi Pelayanan Terkait Hasil Pengolahan Perikanan: Pendampingan mutu, diversifikasi produk, dan hilirisasi hasil perikanan.
- Pelayanan Administrasi Umum: Pengarsipan, surat-menyurat resmi, dan kebutuhan umum sektoral.
Melalui standarisasi yang jelas ini, DKP Kukar berharap seluruh nelayan, pembudidaya, maupun pengolah hasil perikanan di wilayah Kutai Kartanegara dapat mengurus segala keperluan administrasi maupun teknis secara mandiri tanpa melalui perantara (calo), demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih dan bebas pungli. (Hum/DKP)